Ketua DPR AS Nancy Pelosi (tengah) berbicara kepada awak pers, di gedung DPR AS, Capitol Hill, di Washington, Rabu (18/12/2019).REUTERS/Tom Brenner
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS yang dikuasai oleh Partai Demokrat. Keputusan ini diambil pada Rabu (18/12) atau Kamis WIB.
Pemakzulan diartikan sebagai proses hukum untuk memecat presiden dari jabatannya, yang berarti pemecatan Donald Trump baru akan terjadi setelah Senat memvonis Trump.
DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan Trump dengan 229 banding 198 suara, menuduh Trump merintang penyelidikan Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan.
Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat (AS) dalam sejarah yang dimakzulkan DPR, akan berlanjut ke persidangan di Senat yang akan memutuskan apakah dia akan tetap menjabat atau lengser.