Demi Keselamatan, Kecepatan di Tol Japek II Elevated Dibatasi Segini

- Kamis, 12 Desember 2019 | 18:57 WIB
Presiden Joko Widodo saat peresmian Tol Japek II Elevated. (Indozone/Sigit Nugroho)
Presiden Joko Widodo saat peresmian Tol Japek II Elevated. (Indozone/Sigit Nugroho)

Otoritas keselamatan jalan raya memutuskan untuk membatasi kecepatan maksimum kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated 80 km/jam saja. Sementara, batas minimal kecepatan juga diatur 60 km/jam. 

Aturan soal batas kecepatan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub. Namun demikian, karena waktu pengoperasian tol yang sangat mepet, maka sementara aturannya menggunakan Peraturan Dirjen dulu. 

"Tapi saya tekankan dalam kesempatan ini, sudah kita batasi kecepatan 80/60. Saya udah coba, kalau kecepatan 80 (km/jam) potensi kecelakaan itu kecil. Tapi kalau di atas 80 (km/jam), apalagi mobil kecil agak riskan. Jadi saya harap pengguna nanti ikuti batas kecepatan maksimal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela acara peresmian Tol Japek II Elevated, Kamis (12/12). 

Budi juga memastikan bakal berkoordinasi intensif dengan Korps Kepolisian Lalulintas untuk mengawasi pergerakan kendaraan di Tol Japek II Elevated tersebut. 

"Pasti ada pengawasan. Kalau kecepatannya di atas 80 (km/jam), Polisi harus proaktif menindak. Pengawasannya nanti kita patroli," tuturnya. 

Selain soal batas kecepatan, Budi juga memastikan bahwa Standar Operational Procedure (SOP) untuk keadaan darurat akan disiapkan bersama dengan pihak operator dan otoritas terkait. 

"Dari sisi evakuasi agak merepotkan. Tadikan disampaikan ada 8 u-turn, tapi yang punya akses ke bawah itu baru dua. Tapi itu hanya untuk orang saja, mobil gak bisa," ungkapnya. 

"Saya juga sampaikan kepada Kakorlantas, mungkin nanti butuh satu skema untuk evakuasi kalau terjadi kecelakaan. Sambil berjalan, kita akan buat SOP bagaimana cara kita evakuasi kalau ada kecelakaan," imbuhnya. 

Sementara itu, terkait jenis kendaraan yang boleh melintas di tol elevated tersebut, Budi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada operator bahwa kendaraan yang boleh melintas hanya golongan I saja. 

"Dari Dirut Jasa Marga sudah bersurat, untuk sementara ini yang boleh lewat itu golongan I di luar truk dan bus. Semua passanger car termasuk pickup boleh. Tapi kalau kategori bus truk gak boleh. Golongan II belum boleh. Nanti sambil kita lakukan evaluasi apakah memungkinkan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X