Kemlu RI akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Kasus Perbudakan ABK di Kapal

- Kamis, 7 Mei 2020 | 09:59 WIB
 Potongan cuplikan berita di TV Nasional Korea, MBC terkait aksi pembuangan jenazah TKI ke laut. (YouTube/MBCNEWS)
Potongan cuplikan berita di TV Nasional Korea, MBC terkait aksi pembuangan jenazah TKI ke laut. (YouTube/MBCNEWS)

Terkait dengan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh para ABK Indonesia, di sebuah kapal nelayan dari Tiongkok, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan bertindak cepat untuk mengatasi kasus tersebut.

Kemlu RI akan memanggil duta besar (Dubes) Tiongkok untuk diminta keterangan terkait persoalan itu.

“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI pada Kamis (7/5/2020).

-
Potongan cuplikan berita di TV Nasional Korea, MBC terkait aksi pembuangan jenazah TKI ke laut. (YouTube/MBCNEWS)

Kemlu RI menjelaskan bahwa kapal tersebut membawa sebanyak 46 awak kapal WNI, 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” lanjut Kemlu RI.

Selain itu, KBRI Seoul juga tengah mengupayakan pemulangan awak kapal atas nama E, yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.

“20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” sambung Kemlu RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X