Ribuan Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

- Selasa, 10 September 2019 | 11:59 WIB
Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. (Antara/Galih Pradipta)
Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. (Antara/Galih Pradipta)

Jumlah pengendara yang melanggar aturan perluasan aturan ganjil genap di hari pertama yakni pada Senin (9/9) mencapai 1.904. Data ini meliputi 941 kendaraan yang melanggar pada pagi hari, dan 963 pelanggaran di sore hari.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan mayoritas pengendara yang terkena tilang di sore hari memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti tilang.

"Pada sore hari ada sebanyak 655 SIM yang kita tilang dan STNK sebanyak 308," kata Nasir, Selasa (10/9).

Untuk wilayah yang paling banyak melanggar ganjil genap yakni di kawasan Jakarta Barat, ada 242 kendaraan yang dilakukan penilangan.

"Dari 242 kendaraan yang ditilang, sebanyak 173 SIM kita tilang dan STNK 69," katanya.

Sedangkan untuk wilayah lain, Jakarta Timur dengan 144 pelanggar, Jakarta Utara 138 pelanggar, Jakarta Selatan 130 pelanggar, dan Jakarta Pusat sebanyak 35 pelanggar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Sedangkan untuk waktu penerapan diberlakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu atau libur nasional.

Pengemudi yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X