Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung Burhanuddin ke PTUN

- Rabu, 13 Mei 2020 | 10:19 WIB
Ilustrasi Mahasiswa melakukan orasi. (ANTARA/Livia Kristianti).
Ilustrasi Mahasiswa melakukan orasi. (ANTARA/Livia Kristianti).

Keluarga korban Semanggi I dan II, Maria Katarina Sumarsih (Ibu alm. Bernardinus Realino Norma Irmawan) dan Ho Kim Ngo (Ibu alm. Yap Yun Hap) akan melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan setelah Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan pada tanggal 16 Januari 2020 lalu di Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat.

Gugatan ini dilayangkan ke pengadilan TUN karena saat berbicara di rapat Komisi III DPR RI tersebut Jaksa Agung bertindak sebagai pejabat publik yang menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban Peristiwa Semanggi I dan II.

Seperti yang tertera dalam pasal 53 ayat (1) UU Peratun menyatakan: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang diperkarakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”

Dalam laman KontraS, Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II menilai kalau pernyataan Jaksa Agung jelas menyalahi proses hukum untuk penyelesaian kasusnya di pengadilan HAM yang sampai saat ini masih tengah berlangsung antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

"Tindakan sembrono Jaksa Agung juga mengaburkan fakta bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah Pelanggaran HAM Berat. Hal ini menciderai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat yang mendukungnya untuk menghadirkan keadilan dan kebenaran peristiwa," tulisnya dalam lama resmi KontraS yang dikutip Indozone, Rabu (13/5/2020).

"Sebagaimana diketahui bahwa perjuangan keluarga korban tidak pernah berhenti sejak 1998. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa pernyataan ini dapat mempengaruhi narasi publik mengenai peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II dan juga melanggengkan praktek impunitas yang menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia," tambahnya.

Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II sebagai kuasa hukum memandang bahwa upaya litigasi yang akan ditempuh ini dapat menghadirkan upaya korektif terhadap negara untuk serius dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bagian dari kewajiban negara untuk melakukan penegakan HAM di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X