Masih Sulit Diakses, Pemprov DKI Jakarta Sempurnakan Sistem Perizinan SIKM

- Rabu, 27 Mei 2020 | 17:04 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk SIKM. (Foto: INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk SIKM. (Foto: INDOZONE/Febio Hernanto)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merespons pengaduan masyarakat terkait sulitnya akses Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemutakhiran (system update) guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir, terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

"Sejak Selasa (26/5/2020) kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal tersebut kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali," kata Benni di Jakarta, Rabu (27/05/2020).

Benni mengungkapkan, kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, kini proses perizinan daring, JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan. Ini dengan catatan, pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.

"Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id," ujarnya.

Dia menerangkan, pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO. Karena itu, guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.

"Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO," terangnya.

-
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk SIKM Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri Kalimalang Jakarta. (Foto: INDOZONE/Febio Hernanto)

Ia menyampaikan, bahwa kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.

Pasalnya, pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta melainkan juga dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia, bahkan ada pemohon yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process)," lanjutnya.

Adapun proses perizinan SIKM, sambung dia, petugas akan segera melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenkripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

"Kami terus memastikan laman JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan nonperizinan di Jakarta," pungkas dia.

Diketahui, bahwa hingga hari ini, Rabu (27/5/2020) terdapat 259.813 user atau orang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id. Jumlah ini berdasarkan database terakhir dan sejak dibuka pada Jumat lalu (15/5/2020).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X