Aturan Kapasitas Angkut 50 Persen Dihapus Menhub

- Selasa, 9 Juni 2020 | 14:38 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Peraturan tentang kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen. Hal itu setelah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni 2020.

"Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Menhub mengatakan tetap memprioritaskan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) bagi masyarakat selama menggunakan transportasi umum.

"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo," jelas Menhub.

-
Ilustrasi Krl Moda transportasi umum dibatasi ketika penerapan PSBB di DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Menhub Budi Karya menjelaskan pengendalian transportasi tersebut bisa diterapkan di seluruh wilayah, termasuk wilayah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, tidak menutup kemungkinan, beberapa peraturan lainnya akan kembali disesuaikan.

"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," ungkap Menhub.

Artikelo Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X