Ini Alasan Polri Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

- Senin, 27 Juli 2020 | 13:03 WIB
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap salah satu pengacara buronan kelas kakap Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Ternyata ini alasan Polri hingga pihaknya melakukan pencekalan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya ingin melakukan pencegahan dini agar Anita tidak terbang keluar negeri. Jika Anita terbang keluar negeri maka akan menyulitkan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.

"Kita untuk pencegahan berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menampik jika pihaknya takut Anita lari keluar negeri. Dia hanya menyebut pencekalan sebagai bentuk antisipasi.

"(Alasan pencekalan karena takut keluar negeri) bukan. Kita untuk pencegahan," beber Argo.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah bersurat kepada pihak Imigrasi yang isinya menyebutkan jika Bareskrim meminta Imigrasi untuk mencegah Anita Kolopaking keluar negeri. Surat itu pun sudah dikirim Bareskrim Polri ke Imigrasi pada 22 Juli 2020 lalu.

Pencekalan Anita itu berlaku hingga 20 hari ke depan setelah surat itu dikeluarkan. Terkait pencekalan itu, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus surat jalan dan surat sehat dengan nama Djoko Tjandra.

Kasus itu sendiri diketahui menyeret nama seorang jenderal polisi berpangkat bintang satu dengan nama Prasetijo Utomo. Anita pun juga terseret dalam kasus ini hingga Anita juga sempat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X