Sosok Briptu Ryanzo Christian E Napitupulu, Oknum Polisi Peras PSK Rp500 Ribu Tiap Bulan

- Selasa, 22 Desember 2020 | 14:47 WIB
Kiri: Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan, saat mendampingi MIS di Polda Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha); Kanan: Ilustrasi (ist)
Kiri: Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan, saat mendampingi MIS di Polda Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha); Kanan: Ilustrasi (ist)

Nama Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, anggota Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali, menambah panjang daftar polisi yang mencoreng citra institusi Kepolisian RI (Polri).

Ryanzo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial MIS (21 tahun). Kepada MIS, Ryanzo meminta dikirimi uang Rp500 ribu tiap bulan.

Ryanzo memeras MIS setelah sebelumnya memergoki MIS saat hendak melakukan hubungan badan dengan seorang pria yang memesan MIS via aplikasi MiChat, Rabu (15/12/2020).

MIS dan pria yang memesannya bertemu di sebuah indekos, dan di sanalah Ryanzo memergoki mereka.

Namun bukannya bertindak sesuai SOP-nya sebagai polisi, Ryanzo malah memeras MIS dengan minta dikirimi uang Rp500 ribu tiap bulan.

Tak cuma itu, Ryanzo juga mengambil HP milik MIS. MIS dipaksanya menebus Rp1,5 juta jika ingin HP itu ia kembalikan.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, Ryanzo kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," kata Dodi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan bahwa Ryanzo akan tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," kata Syamsi.

Syamsi pun berharap agar anggota Polri betul-betul bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan UU itu kita tidak mengetahui, itu kan istilah mereka melakukan sebagai oknum atau pribadi masing-masing. Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X