Diduga Menghina, Ketua NU Cirebon Laporkan Gus Nur ke Bareskrim

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Gus Nur. (Layar tangkap Youtube)
Gus Nur. (Layar tangkap Youtube)

Terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Gus Nur hari ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu sendiri dibuat oleh Ketua Pengurus NU cabang Cirebon.

"Saya melihat satu tayangan video yang isinya disampaikan oleh Gus Nur, tiba-tiba memberikan pernyataan momen dialog yang isinya melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan dengan NU," kata Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon, Azis Hakim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Azis mengatakan sebetulnya dia tidak sengaja melihat tayangan yang menjadi polemik itu saat berada di Jakarta. Untuk itu lah dirinya melaporkan kasus itu langsung ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan polisi yang dia buat, dia membawa bukti berupa rekaman video Gus Nur. Azis berharap laporan yang dia buat dapat segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Polri.

"Harapannya ke depan kasus diproses karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi. Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor Banser karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apa pun," beber Azis.

Lebih jauh Azis mengatakan dirinya melaporlam Gus Nur karena Gus Nur sempat berucap NU bagaikan bis umum yang sopirnya mabuk. Lebih parahnya lagi menurut Azis, Gus Nur menyebut PKI dengan tujuan ke NU.

"Gus Nur menyatakan 'NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan' Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekurel, PKI dan semua numplek di situ,'" kata Azis menirukan ucapan Gus Nur.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan, ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X