Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR di Persidangan, Ini Kata Polri

- Rabu, 25 November 2020 | 16:57 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Terdakwa kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam persidangan kasusnya sempat menyeret nama Kabareskrim hingga Wakil Ketua DPR RI. Mabes Polri sendiri menyebut pengakuan itu tidak pernah ada saat proses BAP berlangsung.

"Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB sudah kita sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya tersangka TS sudah dijawab juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Lebih jauh Awi mengatakan keterangan Napoleon yang menyeret dua nama itu tidak dapat dibuktikan. Jika keterangan itu bisa dibuktikan harus ada saksi-saksi yang menguatkan.

"Kalau ada fakta-fakta hukum itu kan mesti ada saksinya, ada ini, kayak gitu-gitu, sama kita membuat konstruksi hukum. Makanya saya bilang dengarkan sampai selesai itu sidang. Jangan terlalu banyak komentar dulu, lihat fakta-faktanya," ungkap Awi.

BACA JUGA: Napoleon Bonaparte Ngaku Dizalimi Oleh Pernyataan Pejabat Negara

Sekadar informasi, dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11) lalu, Napoleon sempat menyebut nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Kala itu, Napoleon sempat bercerita awal mula perkenalannya dengan terdakwa Tommy Sumardi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X