Kemenhub Perbanyak Pelabuhan Terapkan Pelayanan Sistem Digital

- Senin, 30 November 2020 | 23:22 WIB
Kementerian Perhubungan meluncurkan pelaksanaan Go Live Inaportnet 2020, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Senin (30/11/2020). (Photo/ANTARA/Awaludin)
Kementerian Perhubungan meluncurkan pelaksanaan Go Live Inaportnet 2020, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Senin (30/11/2020). (Photo/ANTARA/Awaludin)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperbanyak pelabuhan yang menerapkan pelayanan sistem digital menggunakan aplikasi Inaportnet untuk mempercepat proses dan transparansi layanan kepada pengguna jasa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdit Sistem Informasi dan Sarana Prasarana, Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Kemenhub Eko Sudarmanto, usai peluncuran pelaksanaan Go Live Inaportnet 2020, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (30/11/2020).

"Sebelumnya sudah ada 33 pelabuhan yang menerapkan layanan menggunakan aplikasi Inaportnet, tahun ini tambah 21 pelabuhan lagi sehingga total sebanyak 54 pelabuhan," kata Eko Sudarmanto, Senin (30/11/2020).

Diketahui, aplikasi Inaportnet merupakan sistem layanan tunggal berbasis internet untuk menjamin pelayanan transportasi kapal dan barang. Inaportnet mengintegrasikan sistem informasi kepelabuhanan dalam melayani kapal dan barang baik untuk kegiatan kapal ekspor impor maupun domestik.

Baca juga: Angka COVID-19 Meningkat, Luhut Pandjaitan: Jangan Ada Kerumunan Lagi dengan Alasan Apapun

"Dengan digitalisasi sistem pelayanan akan mempermudah pelayanan bagi pengguna jasa pelabuhan. Selain itu, untuk transparansi dan akuntabilitas sehingga pelayanan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Eko mengatakan penerapan sistem aplikasi Inaportnet di pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan serta instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 2016 tentang Penerapan Sistem Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Beberapa Pelabuhan.

Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani oleh sistem aplikasi Inapornet. Sedangkan untuk kapal pelayaran rakyat dengan ukuran kapal kurang dari atau sama dengan 35 gross tonnage (GT) yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari enam jam dan kapal perikanan tidak dilayani oleh sistem aplikasi tersebut.

"Penerapannya dilakukan secara bertahap dan yang menjadi prioritas terlebih dahulu adalah pelabuhan yang cukup banyak melayani kapal," ujar Eko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X