Status Kasus Hajatan Habib Rizieq Naik Sidik, Ini Langkah Polda Metro Berikutnya

- Kamis, 26 November 2020 | 16:22 WIB
Rizieq Shihab (tengah) bersama Fahri Hamzah (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Rizieq Shihab (tengah) bersama Fahri Hamzah (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan adanya tindak pidana dalam kasus hajatan Habib Rizieq Shihab (HRS) sehingga status kasus itu naik menjadi penyidikan. Pasca naiknya status kasus itu, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan polisi terkait kasus ini.

"Tadi pagi sudah selesai, tapi betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur dipersangkakan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan menurut penyidik ini bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Yusri mengatakan pasca naiknya status kasus itu, ada beberapa rencana kegiatan yang akan dilakukan penyidik ke depan. Salah satunya yakni pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Hajatan Rizieq Shihab Naik Sidik, Polda Metro: Ditemukan Tindak Pidana

"Tindak lanjut ke depan kita cari keterangan saksi, alat bukti yang lain, akan memanggil saksi yang lain ya tetapi ini langkah ke depan, kita tunggu saja," beber Yusri.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur, Wagub untuk dimintai klarifikasi prihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat di suatu wilayah itu sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan tindak pidana dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X