PSBB Transisi, Anies Baswedan: Jangan Anggap Jakarta sudah Aman!

- Senin, 8 Juni 2020 | 11:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pihaknya membuka kembali aktivitas kegiatan sektor perekonomian seperti perusahaan perkantoran, industri, pertokoan, dan pergudangan.  

"Hari ini, Senin 8 Juni 2020 beberapa sektor perekonomian sudah mulai diizinkan untuk melakukan kegiatan seperti perkantoran, pertokoan, perindustrian, ataupun pergudangan sudah mulai dapat melakukan kegiatan," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Anies menyampaikan, kendati sudah mulai aktif kembali, namun masyakarat harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penularan virus corona (Covid-19). Termasuk perusahaan perkantoran sektor perekonomian juga harus menaati prinsip 50% kapasitas. 

"Kepada semua pengelola tempat kegiatan, taati prinsip 50% kapasitas. Jangan pernah melonggarkan, setiap pelonggaran punya risiko penularan yang terlalu besar," ujarnya. 

Dia menjelaskan bahwa Jakarta masih dalam situasi wabah Covid-19. Jakarta belum bebas sepenuhnya dari virus tersebut, sehingga masyakarat tidak boleh menganggap bahwa kondisinya sudah aman.

"Jangan menganggap Jakarta sudah aman, potensi penularan itu masih ada. Bila kita tidak disipilin, bila kita tidak menaati protokol kesehatan, maka bisa dengan mudah dan bisa dengan cepat kondisi seperti bulan Maret dan April berulang di Jakarta," ungkapnya.

"Kita tidak ingin kembali ke belakang, kembali ke masa pembatasan sosial ketat lagi. Kita ingin masa transisi ini mengantarkan kita ke depan, ke kondisi aman, sehat, dan produktif," tambahnya. 

Ia melanjutkan, bahwa untuk menjamin terlaksananya protokol kesehatan Covid-19 di tengah masa transisi seperti ini, maka masyakarat harus dapat saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain. 

Aturan terkait ini sendiri termuat pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 termasuk dengan sanksi bagi pelanggar PSBB. 

"Saya perlu ingatkan kepada semua, ini bukan soal melanggar atau tidak melanggar aturan, ini soal keselamatan seluruh warga. Ini bukan soal denda atau tidak denda, ini soal selamat atau tidak selamat" bebernya. 

"Jadi, bila anda melihat orang tidak menggunakan masker, maka ingatkan. Bila melihat orang tak jaga jarak apalagi berkerumun, maka ingatkan. Bila lihat ada ruangan padat, maka ingatkan pengelola. Jangan pernah membiarkan karena bisa merugikan kita semua," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X