Tagihan Listrik Melonjak Tak Wajar? Ikuti Saran YLKI Berikut Ini

- Minggu, 7 Juni 2020 | 12:49 WIB
Ilustrasi petugas PLN. (ANTARA/HO-PLN)
Ilustrasi petugas PLN. (ANTARA/HO-PLN)

Maraknya keluhan soal lonjakan tarif listrik sejak PLN memberlakukan sistem tagihan rata-rata tiga bulan terakhir, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersuara. 

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, terjadinya keluhan masyarakat di sosial media terkait permasalahan tersebut, menandakan kanal pengaduan layanan yang dibuka PLN tidak efektif. 

Diakui Tulus, pengaduan terkait tagihan listrik yang masuk ke YLKI juga relatif banyak. Mereka mengeluhkan tingginya tagihan listrik yang melonjak bahkan hingga 200%. 

"PLN harus membuat banyak kanal penerimaan keluhan pelanggan, ini menjadi solusi terbaik bagi PLN," ujar Tulus di Jakarta, Minggu (7/6/2020). 

PLN, kata Tulus, juga harus melakukan sosialisasi yang luas kepada para pelanggan terkait kebijakan penghitungan tagihan berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan terakhir. 

"Masyarakat perlu penjelasan agar mengerti duduk persoalan yang terjadi, serta mengetahui apa yang harus dilakukannya,” tegasnya. 

Dari sisi pelanggan, Tulus menyarankan agar konsumen yang mengalami lonjakan tagihan listrik, segera melaporkan ke call center PT PLN maupun melalui kanal media sosial yang dimiliki PT PLN. Namun sebelum melaporkan, ia menyarankan konsumen agar melakukan cek dan recheck terlebih dahulu atas kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. 

"Sebab memang bisa saja, selama masa WFH (Work From Home), pemakaian kWh mengalami kenaikan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X