Menag Sebut, Jemaah yang Sudah Melunasi Bipih akan Berangkat di 2021

- Selasa, 2 Juni 2020 | 12:48 WIB
Fachrul Razi. (instagram/@fachrulrazi__official)
Fachrul Razi. (instagram/@fachrulrazi__official)

Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, jemaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan pergi haji di tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

Ketentuan ini menyusul dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, karena pandemi corona yang masih mewabah.

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Ia menambahkan, manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah, paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," tambahnya.

-
Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji. (pixabay/Konevi)

Bersamaan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, maka Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. Begitu pula dengan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pada penyelenggaraan haji tahun ini statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut dan Bipih akan dikembalikan.

"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X