Tidak Ada Larangan Mudik, Kemenhub Keluarkan 7 Kebijakan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran

- Selasa, 16 Maret 2021 | 13:38 WIB
Ilustrasi suasana sejumlah bus di Terminal (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)
Ilustrasi suasana sejumlah bus di Terminal (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3/2021) seperti dilansir Antara.

Menhub mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

BACA JUGA: Budi Karya: Pada Dasarnya Pemerintah Tidak Melarang Mudik 2021

Selain itu, lanjut Menhub, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Berikut kebijakannya:

  1. Terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
  2. Menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.
  3. Memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
  4. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
  5. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
  6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan Lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Menhub Budi Karya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X