Pasca Gelar Perkara Kasus Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Hentikan Penyelidikan

- Kamis, 21 Januari 2021 | 14:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildasnyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildasnyah)

Polisi memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad. Penghentian penyelidikan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut hasil gelar perkara kasus itu menunjukan jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. Karena hal itu, polisi akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Sekedar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang perdana diberikan vaksinasi virus corona di Istana Negara. Usai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta disebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Raffi Ahmad sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar Gelar UU terkait karantina kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X