Kristen Gray dan Kekasihnya Diterbangkan dari Bali ke Jakarta, Besok Dideportasi ke AS

- Rabu, 20 Januari 2021 | 23:34 WIB
Pengacara Erwin Siregar mendampingi warga Amerika Serikat yang dideportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, di KemenkumHAM Bali, Selasa (19/01/2021). (photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Pengacara Erwin Siregar mendampingi warga Amerika Serikat yang dideportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, di KemenkumHAM Bali, Selasa (19/01/2021). (photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, yakni Kristen Antoinette Gray dan kekasihnya, Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian.

"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta, sedangkan nanti dari Jakarta ke Amerika jam 06.30 WIB dengan American Air melalui Tokyo," kata pengacara Kristen Antoinette Gray, Erwin Siregar di Denpasar, Rabu (20/1) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan dua warga Amerika Serikat itu telah menjalani tes usap COVID-19 dan hasilnya negatif, yang diterima setelah menunggu selama kurang lebih enam jam.

Dalam proses pendeportasian ini, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander menyatakan tidak bersalah. 

Jika itu dianggap suatu kesalahan maka mereka akan minta maaf.

"Dia (Kristen) mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," kata Erwin.

Hingga saat ini pihak Imigrasi di wilayah KemenkumHAM Bali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pendeportasian tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X