Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi, yang dimulai pada Senin (12/10).
Berdasarkan data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.
Hal itu untuk penelusuran kontak kalau terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah itu.
Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.
Sementara itu, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:
1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.