Besok, Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI yang Tewas

- Selasa, 9 Maret 2021 | 15:08 WIB
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana bakal melakukan gelar perkara menentukan status kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing atas kasus tewasnya enam laskar FPI. Gelar perkara tersebut bakal digelar besok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut gelar perkara akan dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021 mendatang.

"(Gelar perkara) rencana Rabu, tanggal 10," kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2021).

Gelar perkara tersebut untuk menentukan status kasus tersebut. Apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak akan ditentukan di dalam gelar perkara.

Baca Juga: Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali, Kecanduan Main Judi Online

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X