Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah murni masalah internal Partai Demokrat.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," ucap Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (6/3/2021).
Ia pun kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah pemerintah dikarenakan belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat.
"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca Juga: Melihat Kecanggihan Hotel Luar Angkasa Pertama yang Dibuka 2027, Bisa Tampung 400 Orang
Oleh sebab itu, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ia menegaskan, pemerintah tak bisa melarang adanya KLB, seperti terjadi di Deli Serdang yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Hal tersebut dicontohkan Mahfud ketika pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak melakukan pelarangan saat terjadi KLB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gus Dur dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tandas Mahfud.
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021