Gugatan Kubu KLB Deli Serdang Terhadap Gerbong AHY Dinilai Ingkari Diri Sendiri

- Kamis, 11 Maret 2021 | 14:53 WIB
Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa ilegal menjadi bentuk pengingkaran diri sendiri (Istimewa)
Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa ilegal menjadi bentuk pengingkaran diri sendiri (Istimewa)

Gugatan yang dilayangkan oleh kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang terhadap pengurus Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono dinilai sebuah bentuk pengingkaran terhadap diri.

Hal ini disebutkan kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob, pada Kamis (11/3/2021).

Mehbob menyebutkan gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan.

Menurutnya, gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.

"Dalam KLB ilegal, dinyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka menyatakan demisioner itu, mereka gugat," katanya.

Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

Dari sudut pandang logika hukum, menurut dia, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.

"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X