Suami di Gresik Jual Istri di Facebook Sejak 2019, Tarifnya Mencapai 900 Ribu

- Sabtu, 20 Juni 2020 | 15:23 WIB
SDM (kiri) menjual istrinya, SK (kanan) dengan alasan himpitan ekonomi karena Pandemi Corona. (Foto: Istimewa)
SDM (kiri) menjual istrinya, SK (kanan) dengan alasan himpitan ekonomi karena Pandemi Corona. (Foto: Istimewa)

Setidaknya ada dua dalih yang disampaikan SDM (35), seorang pria di Gresik yang menjual istrinya untuk layanan seksual, saat diperiksa di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/6/2020).

Pertama, SDM mengaku kesulitan ekonomi karena tak memiliki penghasilan akibat dampak Pandemi Corona. Buntutnya ia mengaku sering dihina istrinya karena tak mampu menafkahi.

Kedua, SDM mengaku menjual istrinya karena desakan istrinya sendiri, yang katanya libidonya terlalu tinggi, sementara ia tak mampu mengimbangi. SDM mengaku istrinya minta dicarikan lelaki lain sebagai pemuas dan ia menurutinya.

"Istri saya libidonya tinggi, minta dicarikan pelanggan," ujar SDM, Jumat (19/6/2020).

Namun, polisi tetap menilai SDM bersalah dan melanggar Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau 296 KUHP atau 506 KUHP.

SDM dan istrinya kompak mematok tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu. SDM memasarkan istrinya melalui grup Facebook.

"Tersangka telah kami amankan. Yang bersangkutan menawarkan istrinya untuk layanan seksual," ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian  Satrio Utomo.

Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan SDM ini ternyata bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah berlangsung sejak 2019. Istrinya dibanderolnya dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main. Fakta ini sekaligus menggugurkan dalih tersangka yang mengaku menjual istri karena kesulitan ekonomi karena Pandemi Corona.

"Saya sebenarnya gak ada niat (jual istri). Istri saya yang mendesak, karena kami terdesak ekonomi. Saya sering diejek istri karena gak bisa kasih nafkah," kata SDM.

Dari penangkapan SDM, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu telepon genggam, serta pakaian dalam istrinya. SDM bakal dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau 296 KUHP atau 506 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X