Update Pria Nikahi Waria di Lombok: 3 Pejabat Tingkat Kecamatan Dilaporkan ke Polisi

- Rabu, 17 Juni 2020 | 18:23 WIB
Polres Lombok Barat terima laporan dugaan penipuan pernikahan sejenis di Gelogor, Kabupaten Lombok Barat (foto: Istimewa)
Polres Lombok Barat terima laporan dugaan penipuan pernikahan sejenis di Gelogor, Kabupaten Lombok Barat (foto: Istimewa)

Pernikahan sejenis di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Muhsin, suami dari Mita alias Supriadi yang merupakan korban pasangan sejenis, melaporkan tiga pejanat tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.

Muhsin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, pada Senin (15/6/2020) lalu.

"Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudahan segera ditindaklanjuti," ujar Aan seperti dikutip Antara, Rabu (17/6/2020).

-
Pengacara Mita alias Supriadi menunjukan bukti foto jika kliennya sudah lama berpacaran dengan pelapor Muhsin (foto: Istimewa)

Tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan yang dilaporkan ke polisi, antara lain Kepala Lingkungan Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama Ampenan. 

Menurut Aan, pihaknya melaporkan ketiga pejabat tingkat kecamatan itu karena telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan nomor 38/RIRKK/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

"Surat itu ditandatangani Lurah Pejarakan Karya dan pihak lingkungan tempat tinggal Mita (Supriadi)," tegasnya.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KUA Ampenan dan menjadi syarat pengantar Mita untuk masuk dalam proses kelengkapan administrasi pernikahannya di KUA Kediri, Kabupaten Lombok Barat, daerah asal Muhsin.

"Dari pembuatan surat palsu itu, Mita dan klien saya ini dapat melangsungkan pernikahan 2 Juni 2020 lalu. Pada pernikahan itu dihadiri juga oleh Kepala Lingkungan Pejarakan," ucapnya.

-
Polres Lombok Barat memeriksa Mita alias Supriyadi terkait dugaan penipuan pernikahan sejenis di Gelogor, Kabupaten Lombok Barat (foto: Istimewa)

Dia mengaku, pihaknya sudah merasa ditipu dan sangat dirugikan. Sehingga, tiga pejabat pemerintah tingkat kecamatan tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Juncto Pasal 277 KUHP tentang Asal Usul Perkawinan.

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Nanti kita cek dulu, kalau memang benar ada, pasti laporannya akan ditindaklanjuti," pungkas Artanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X