Astaga! Ucapan Gatot Brajamusti saat Terjerat Kasus: Kalau Kayak Gini, Mending Mati Ajalah

- Minggu, 8 November 2020 | 19:37 WIB
Kolase foto jenazah Gatot Brajamusti (istimewa) dan dirinya semasa hidup (ANTARA)
Kolase foto jenazah Gatot Brajamusti (istimewa) dan dirinya semasa hidup (ANTARA)

Kabar duka menghampiri dunia seni perfilman tanah air. Artis senior sekaligus mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (58) meninggal dunia, Minggu (8/11/2020).

Gatot menderita sakit dan menghembuskan nafas terakhir usai dibawa ke rumah sakit. Sejak beberapa tahun lalu, Gatot mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, akibat tersandung tiga kasus.

Mulai dari kasus narkotika, kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi serta kasus asusila. Total hukuman yang diterima Gatot adalah 20 tahun penjara.

Belum tuntas menjalani masa hukuman, Gatot dipanggil Sang Pencipta. Sebelum meninggal, Gatot mengeluhkan sakit.

Namun berdasar penelusuran Indozone.id, Gatot ternyata sudah pernah berharap mati setelah menerima total vonis 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkannya kepada wartawan saat disambangi di kediamannya, Kamis (1/9/2016) silam.

"Bingung saya. Kalau kayak gini, mending mati ajalah," kata dia kepada wartawan.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari artis senior Gatot Brajamusti (58). Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) tersebut meninggal dunia, Minggu (8/11/2020).

Dia dikabarkan menderita sakit dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Menurut kabar yang beredar, Gatot juga mengeluh hipertensi dan gula darah tinggi.

Namun menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Gatot mengalami stroke.

"Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke," kata Rika kepada Indozone.

Gatot Brajamusti diketahui menghebohkan publik dengan sederet kasus yang terungkap beberapa tahun lalu. Total ada tiga kasus yang dihadapi Gatot, mulai dari narkotika, asusila hingga kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi.

Selama hidup, Gatot pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X