Sosok Asnani, Gadis Cantik yang Sebut Polisi 'Munafik', Kerja sebagai DJ di Diskotek

- Minggu, 27 Desember 2020 | 15:24 WIB
Asnani a.k.a Eghy Morena, DJ cantik yang hina polisi dengan kata 'munafik'. (Facebook/Eghy Morena)
Asnani a.k.a Eghy Morena, DJ cantik yang hina polisi dengan kata 'munafik'. (Facebook/Eghy Morena)

Asnani a.k.a Eghy Morena, gadis berusia 23 tahun di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi orang kesekian yang terjerat UU ITE lantaran dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap polisi.

Belakangan terungkap, gadis cantik itu bekerja sebagai disc jockey (DJ) di diskotek atau tempat hiburan malam lainnya di Sidrap. Saban malam, ia menghibur pengunjung dengan memainkan piringan hitam, memutarkan musik untuk membuat pengunjung bergoyang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, polisi menyebut bahwa perempuan itu positif mengonsumsi narkoba. Narkoba itu diduga dikonsumsinya saat bertugas di diskotek.

Berdasarkan penelusuran Indozone.id pada akun Facebook-nya, Eghy Morena, perempuan muda itu tergolong banyak penggemar. Tidak sedikit netizen yang memuji kecantikannya.

Asnani diketahui tinggal di Jalan Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Ia menempuh pendidikan di SMK Negeri 3 Parepare.

Namun belakangan, pada unggahannya yang terakhir pada 23 Desember, tidak sedikit pula netizen yang mengejeknya karena saat ini sudah masuk ke sel tahanan.

Kini, Asnani harus merasakan dinginnya sel penjara. Perempuan cantik itu ditangkap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Asnani mengejek polisi 'munafik' melalui insta story akun Instagram-nya @eghy_morenaaa pada Kamis (24/12/2020).

Saat itu, ia mengomentari berita penangkapan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sidenreng Rappang.

Melaui Instastory, ia menyeletuk begini:

"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat.

Sehari setelah menuliskan itu, perempuan cantik itu langsung diamankan oleh polisi. Saat diperiksa, Asnani mengaku mengunggah story tersebut karena pengaruh minuman keras yang diminumnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, polisi juga menyita ponsel jenis Iphone 7plus yang dipakai Asnani saat mengunggah story tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X