Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Penyelidikan dan Penyidikan Tidak Sesuai

- Senin, 4 Januari 2021 | 15:17 WIB
Suasana persidangan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Suasana persidangan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini dan salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.

"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian," kata kuasa hukum Rizieq dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Senin (4/1/2021).

Tim kuasa hukum menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Tim kuasa hukum menyebutkan, pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut kemudian baru ada di penyidikan.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Habib Rizieq Hari Ini Soal Penghalangan Tes Swab

Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi pertanyaan dan jadi prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon," kata tim kuasa hukum.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Sidang dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang dalam hal ini para termohon adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X