Soal Warga yang Tolak Tes Swab, Wagub DKI Riza Patria Singgung Denda Rp5 Juta

- Senin, 23 November 2020 | 12:35 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyinggung denda atau sanksi terkait dengan warga Ibukota yang menolak dilakukannya tes swab. Hal ini untuk mempertegas bahwa tes swab sangan penting dilakukan.

Riza menyebutkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, warga yang menolak untuk di-swab akan didenda maksimal sebesar Rp5 juta.

"Itu ada aturan denda maksimal sampai Rp5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," ucap Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Oleh sebab itu, terkait dengan warga di Petamburan yang menolak swab, Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya untuk meminta masyarakat di sana mau dilakukan tes tersebut.

"Swab bisa dilakukan oleh siapa saja, pihak kami bisa, kami siap bantu, bisa puskesmas, rumah sakit, dan pihak lain Polda, Kodam ingin membantu, tentu kami terima kasih," terangnya.

"Dan juga organisasi lainnya boleh membntu atau dilakukan secara swadaya mandiri oleh organisasi masyarakat atau pihak tertentu boleh saja yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan, keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," tandas Riza.

Seperti diketahui, aparat gabungan dari TNI, Polri hingga Satpol PP sempat mendatangi kediaman Rizieq Shihab untuk meminta dirinya tes swab, namun hal tersebut ditolak. Hingga kini terdapat 80 orang positif Covid-19 di Petamburan dan Tebet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X