WOW! Tak Takut Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap

- Senin, 22 Februari 2021 | 21:48 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021).  (ANTARANEWS)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). (ANTARANEWS)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Bahkan, Edhy juga tidak keberatan bila dijatuhi hukuman lebih dari itu.

Hal ini disampaikan Edhy saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari. Saya akan tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap. Yang penting demi masyarakat," ujar Edhy.

Edhy mengaku tidak menjadikan omongan lantang tersebut sebagai tameng menutupi kesalahan. Namun, dia menyatakan siap dan tidak akan lari dari proses hukum.

"Makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata dia.

Edhy mengaku tidak pernah berniat melakukan korupsi saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia juga mengaku punya banyak kesempatan untuk melakukan korupsi. Seperti dalam hal penerbitan izin kapal.

"Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam. Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," kata Edhy.

Sebelumnya, KPK juga mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga berasal dari uang suap.

Andreau sendiri merupakan tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Dulu, dia menjabat staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Untuk mendalami hal itu, KPK pun memeriksa dua saksi. Mereka adalah Yusuf Agustinus dan Zulhijar.

Yusuf merupakan seorang karyawan swasta. Sedangkan Zulhijar berprofesi sebagai petani. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya. Yakni Jaya Marlian.

Rumah Andreau yang diduga dibeli pakai uang suap tersebut berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X