Terpidana Korupsi Flu Burung Freddy Lumban Tobing Bebas

- Selasa, 21 Juli 2020 | 12:23 WIB
Freddy Lumban Tobing. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Freddy Lumban Tobing. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Freddy Lumban Tobing telah dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Freddy adalah terpidana perkara korupsi pengadaan "reagen and consumable" penanganan virus flu burung tahun 2007 silam.

"Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin (20/7) terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7/2020).

Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020 atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing.

Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan "reagen dan consumable" penanganan virus flu burung tahun 2007.

Majelis Hakim kemudian menjatuhi Freddy dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar.

Dalam perkara tersebut, perbuatan Freddy dilakukan bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).

Tindakan Freddy bersama pelaku lain tersebut pun memperkaya Freddy selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp10,861 miliar dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp1,469 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp12,331 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X