Digerebek Selingkuh dengan Stafnya, Bu Kades Rini Kusmayati Terancam Dipecat dan Dipenjara

- Senin, 22 Maret 2021 | 20:46 WIB
Bu Kades Rini Kusmiyati terancam dipecat dan dipenjara (Istimewa)
Bu Kades Rini Kusmiyati terancam dipecat dan dipenjara (Istimewa)

Nasib Bu Kepala Desa Wotgalih, Rini Kusmiyati (38) kini terancam, usai digerebek saat berselingkuh dengan stafnya, Sujono (35), di Desa  Dusun Bendungan, Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Minggu pagi (21/3/21).

Akibat perbuatannya, Rini terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur, yang baru setahun menjabat. 

Tak hanya itu, Rini juga dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.

Namun hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Pasuruan Kota, dan belum ada keterangan resmi. 

Rini sendiri diketahui baru setahun menjabat sebagai Kades Wotgalih. Ia menang dalam Pemilihan Kepala Desa Wotgalih pada 23 November 2019.

Dalam perhitungan suara, Rini yang pada saat itu mendapatkan nomor urut 1 mengungguli lawannya bernama Solehudin. 

Rini pun kemudian dilantik bersama dengan 239 kepala desa se-Pasuruan pada 30 Desember 2019 lalu.

Sebelumnya, Rini Kusmayati digerebek suaminya, Eko Martono saat sedang berduaan dengan Sujono di dalam kamar rumah Sujono.

Rini dan Sujono ditemukan saat sedang berada di dalam kamar, dengan keadaan tanpa busana.

Saat penggerebekan itu, Sujono pun mencoba kabur lewat pintu depan, sedangkan Rini kabur melalui pintu belakang.

Namun beruntung, keduanya berhasil diamankan warga, dan Sujono bahkan sempat mendapatkan beberapa perlakuan kasar dari warga karena ngotot hendak kabur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X