Polisi Umumkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir, Tapi...

- Rabu, 8 Juli 2020 | 09:44 WIB
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan ada perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat ini. Masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Sambodo mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak lama. Namun diketahui masih banyak masyarakat yang tidak menyadarinya.

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," papar Sambodo.

Keputusan tersebut juga sudah dipertegas dengan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Pasca dikeluarkannya peraturan itu, masa berlaku SIM kini tidak bergantung pada tanggal lahir dari si pemilik SIM. Namun tetap masa berlaku SIM selama lima tahun seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.

"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," pungkas Sambodo.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X