TNI Beri Kesempatan Penegak Hukum untuk Proses Kasus Rombongan Moge Keroyok Anggotanya

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 20:10 WIB
Viral rombongan moge keroyok anggota TNI. (Foto: Instagram @infokomando)
Viral rombongan moge keroyok anggota TNI. (Foto: Instagram @infokomando)

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menilai baik pihaknya maupun Polri sudah melakukan tugasnya dengan benar sesuai ketentuan dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan oleh rombongan motor gede (moge) yang viral di media sosial. Dalam internal TNI sendiri, TNI akan memeriksa korban untuk mencari ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko membenarkan adanya insiden pengeroyokan itu. Dia juga membenarkan jika anggota TNI yang menjadi korban sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Korban sudah melaporkan tindak pidana itu ke Polres Bukittinggi," kata Letjen TNI Dodik Widjanarko saat dihubungi Indozone, Sabtu (31/10/2020)

Dalam kasus ini Dodik menyebut pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan memeriksa beberapa saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti. Untuk korban sendiri yang notabene sebagai anggota TNI, pihaknya juga akan memintai keterangan atas insiden ini untuk menganalisa apakah ada pelanggaran yang dilakukan anggota TNI itu atau tidak.

"Terhadap dua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai aturan hukum," ungkap Dodik.

Lebih jauh Nefra menyebut TNI maupun Polri sudah bekerja dengan baik dan sudah sesuai aturan dalam menyelesaikan kasus ini. TNI sendiri menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan domain dari Polri.

"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Dodik.

Seperti diketahui, sebuah video viral tersebar di media sosial menampilkan aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI yang dilakukan oleh kelompok moge. Insiden itu terjadi di kawasan Bukittinggi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya. Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X