14 Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal Digerebek di Banten

- Selasa, 3 November 2020 | 18:05 WIB
Konferensi pers penggerebekan klinik aborsi ilegal di Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2020). (Humas Polda Banten)
Konferensi pers penggerebekan klinik aborsi ilegal di Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2020). (Humas Polda Banten)

Kasus klinik aborsi ilegal kembali tersorot kali ini di wilayah Pandeglang, Banten. Polda Banten baru saja berhasil menggerebek sebuah klinik aborsi yang sudah beroperasi selama 14 tahun lamanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai klinik aborsi ilegal. Klinik itu bernama Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Banten.

"Pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku Bidan NN (53)," kata Kombes Nunung dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (3/11/2020).

Berawal dari pengakuan RY dan W, polisi melakukan penggerebekan di klinik itu. Polisi pun mengamankan NN dan asistennya berinisial E (38).

"Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi," kata Nunung.

-
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. (Humas Polda Banten)

Dari pengakuan pihak klinik maupun pasien aborsi, mereka mengakui sudah melakukan aborsi di klinik itu. Setelah ditelisik lebih jauh ternyata klinik itu sudah beraksi sejak lama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali," kata Nunung.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan motif klinik itu membuka jasa aborsi ilegal hanya untuk mencari keuntungan. Para tersangka pun dikenakan pasal yang berbeda-beda.

"NN dan E dikenakan pasal 194 junto Pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara 10 tahun. Sedangkan RY dikenakan Pasal 346 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Edy.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X