Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021

- Senin, 11 Januari 2021 | 13:17 WIB
Menko Airlangga. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Menko Airlangga. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Menko Airlangga mengatakan, larangan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang digelar di Jakarta, Senin (11/1/2021).

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Airlangga menjelaskan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," kata Airlangga.

BACA JUGA: Keberhasilan Program Vaksin Covid-19 Diperkirakan Bisa Genjot Sektor Pariwisata di 2021

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X