Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan denda pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pada fase transisi telah mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Menurut Arifin, denda sebesar itu didapat karena pihaknya juga melakukan pengecekan seluruh tempat, seperti rumah makan dan tempat hiburan.
"Kalau nilai Rp4 miliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei pertama kali," ucap Arifin kepada awak media, Rabu (2/9/2020).
Lebih lanjut, berdasarkan jumlah tersebut, didapatkan denda tidak menggunakan masker menjadi yang paling banyak terjadi. Nilai yang terkumpul dari data Satpol PP DKI Jakarta mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
Meskipun pelanggaran didominasi dengan aturan memakai masker, kendati demikian Arifin menyebut sebagian besar warga DKI Jakarta sudah lebih taat pada aturan tersebut.
"Kan itu indikatornya, kalau satu dua melanggar masker, pada umumnya kalau diperiksa dia membawa masker hanya tidak digunakan," terangnya.
Berdasarkan data yang diberikan Satpol PP, rincian denda yang dikumpulkan selama masa PSBB adalah PSBB Tahap II senilai Rp302.100.000, PSBB Tahap III Rp597.700.000, dan PSBB Masa Transisi Rp3.154.030.000. Sehingga totalnya menjadi Rp4.053.830.000.