Kemenhub Koordinasikan ke Pemprov DKI Aturan Bertransportasi di Masa PSBB

- Kamis, 10 September 2020 | 16:54 WIB
Petugas mengecek angkutan aglomerasi Bus Trans Jateng koridor Solo-Sangiran. (ANTARA/Maulana Surya)
Petugas mengecek angkutan aglomerasi Bus Trans Jateng koridor Solo-Sangiran. (ANTARA/Maulana Surya)

Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait aturan bertransportasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali pada 14 September 2020.

"Kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat,” ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (10/9/2020).

Kemenhub diketahui sudah mengeluarkan aturan bertransportasi massal di masa pandemi yang terbagi dalam empat sektor, yakni transportasi darat, laut, perkeretaapian dan udara.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 41 Tahun 2020, Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian, PM tersebut dituangkan ke delam Surat Edaran untuk masing-masing sektor, di antaranya SE 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), SE 12/2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adapatasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya, SE 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE 14/2020 Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM 41 nomor 2020 yang diikuti dengan Surat Edaran 11,12,13 dan 14,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara total seiring dengan terus bertambahnya kasus positif COVID-19 dan semakin penuh kapasitas untuk para pasien di rumah sakit rujukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X