Alasan Pesangon Diturunkan, Ida Fauziyah: Cuma 7 Persen Perusahaan yang Bayar 32 Kali Upah

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Instagram)
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Instagram)

RUU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR pekan lalu menuai penolakan oleh banyak kalangan, mulai dari pekerja, mahasiswa, hingga akademisi.

Dari sekian banyak poin yang dipermasalahkan, salah satunya adalah perihal besaran pesangon yang turun dari 32 kali upah menjadi hanya 25 kali upah.

Menjawab hal itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menuding bahwa selama ini hanya ada 7 persen perusahaan di Indonesia yang menaati aturan dalam UU 13 tahun 2003 itu (membayar pesangon sebesar 32 kali upah).

Karenanya, Ida bilang bahwa penurunan itu sengaja dibuat agar pelaku usaha atau perusahaan benar-benar mampu membayarkan pesangon sesuai dengan peraturan.

"Pada praktiknya, UU Nomor 13 2003 tentang pesangon yang memang bagus, 32 kali. Namun pada praktiknya, hanya 7 persen perusahaan yang mengikutinya. UU itu tidak implementatif. Kemudian ada 27 persen yang membayar pesangon sesuai kesepakatan, tapi di bawah besaran UU 13 2003 itu," kata Ida dalam podcast  Deddy Corbuzier yang ditayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 13 Tahun 200 tentang Ketenagakerjaan, upah bagi pekerja yang kena PHK adalah 32 kali upah. Namun dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan namun belum diteken presiden, besarannya turun menjadi 25 kali upah.

Saat ditanya soal bagaimana pemerintah bisa memastikan bahwa pelaku usaha atau perusahaan akan mampu menaati aturan yang baru (bayar pesangon 25 kali upah), Ida malah berkutat soal prinsip pemerintah mengapa menurunkan besaran pesangon.

"Pada prinsipnya, penurunan ini adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa pesangon itu menjadi hak tenaga kerja. Diturunkan dengan kepastian," katanya.

Tak puas dengan jawaban itu karena memang belum menjawab pertanyaan yang diajukan, Deddy kembali mencecar soal bagaimana pemerintah bisa menjamin bahwa perusahaan akan benar-benar akan membayar pesangon sebesar 25 kali upah itu.

Namun lagi-lagi, Ida tidak memberi jawaban yang memuaskan bagi Deddy.

"Yang 25 itu, 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, yang 6 kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pekerja dapat cash benefit selama 6 bulan," katanya.

Lagi-lagi, karena jawaban Ida tidak menjawab substansi pertanyaan, Deddy memotong, "Bagaimana pemerintah bisa menjamin bahwa perusahaan akan membayar yang 19 kali itu?"

Ida tidak langsung menjawab, dan terus berputar-putar soal prinsip pemerintah.

"Ada ketentuan sanksi yang akan diatur sebagaimana UU Nomor 13 2003. Law inforcement ditegakkan. Pemerintah juga menyiapkan cash benefitnya melalui program JKP. Prinsipnya adalah bagaimana pemerintah bisa memastikan hak tenaga kerja diterima," kata Ida.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X