Pimpinan DPR Minta Satgas dan Pemda Tingkatkan Pengawasan PPKM Mikro

- Selasa, 9 Februari 2021 | 14:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat meningkatkan pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka Covid-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan" ujar Azis kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Diketahui PPKM Mikro mulai diterapkan di beberapa wilayah Indonesia per 9 Februari hingga 22 Februari, sebagaimana yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Politisi Partai Golkar itu mendorong agar Pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah.

Diharapkan, lanjut Azis, penanganan Covid-19 yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan serta meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 (tracing) guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

"Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan covid-19 di berbagai kluster serta mensosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, serta membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik" tuturnya.

Tak sampai disitu, Aziz ingin Pemda dapat melalukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, Satgas Covid-19 hingga sampai ke tingkat bawah Ketua RT/RW dan stakeholder yang terkait. 

Hal itu dilakukan, tutur Azis, agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan, guna menekan angkat penyebaran virus corona" tukasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X