Pernikahan Dini Dinilai Berpotensi Timbulkan Kekerasan Terhadap Anak

- Kamis, 11 Februari 2021 | 07:07 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya. (photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya. (photo/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) dari SETARA Institute menyatakan pernikahan dini berpotensi menjadi faktor pemicu kekerasan terhadap anak.

Oleh sebab itu, Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina telah melaporkan "wedding organizer" Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya lantaran mempromosikan pernikahan anak sejak usia 12 tahun.

"Ini sangat berpotensi kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun itu adalah anak perempuan tidak berguna, artinya kekerasan itu sangat mungkin terjadi," kata Disna di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Rabu (10/2/2021).

Dalam kesempatan itu, Disna juga menyinggung soal isi web aishawedding yang menggiring opini dengan mencantumkan kata-kata wajib menikah muda.

"Kemudian yang diarahkan itu harus menikah, itu artinya wajib, beda kalau misalnya boleh menikah, makna harus menikah itu menjadi ancaman tersendiri bagi generasi muda selanjutnya," katanya.

BACA JUGA: Beri Promo Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro

Disna mengungkapkan penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.

"Masalah 'wedding organizer' yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu.

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata dia.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X