Panas! Tak Rela Kasus Buronan Korupsi BLBI Dihentikan Begitu Saja, MAKI Bakal Gugat KPK

- Jumat, 2 April 2021 | 11:22 WIB
Kolase foto Boyamin Saiman, Sjamsul Nursalim, dan Ketua KPK Firli Bahuri (Antaranews/Theinsiderstories)
Kolase foto Boyamin Saiman, Sjamsul Nursalim, dan Ketua KPK Firli Bahuri (Antaranews/Theinsiderstories)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal menggugat KPK karena menghentikan kasus buronan korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan istri.

Gugatan tersebut akan dilayangkan pada akhir April 2021 mendatang. Boyamin berharap keputusan KPK terhadap Sjamsul dan istrinya itu dibatalkan. 

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Menurut Boyamin, KPK tidak bisa begitu saja menerbitkan SP3 meski Mahkamah Agung telah melepas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat hukum kasus korupsi BLBI.

Di satu sisi, dakwaan terhadap Syafruddin menduga adanya oknum lain yang terlibat. Selain itu, Indonesia juga menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," kata Boyamin.

Kuasa hukum buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, memberi pernyataan usai KPK menghentikan kasus kliennya tersebut.

Melalui pernyataan tertulis, Otto menyebut keputusan KPK itu sebagai wujud dari penegakan keadilan.

"Akhirnya justice has been served terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia," tulis Otto.

Menurut Otto, KPK telah mengambil keputusan tepat. Apalagi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, juga telah dibebaskan dari segala vonis oleh Mahkaman Agung.

Di sisi lain, lanjut Otto, kasus yang menjerat kliennya itu sudah kadaluwarsa setelah lebih dari 20 tahun.

"Maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap klien," tulis Otto.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengomentari penghentian kasus buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.

Menurut Busyro, keputusan tersebut merupakan buntut dari revisi Undang-undang KPK yang menyebablan tumpulnya rasa keadilan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X