Pemprov DKI Tak Larang Warga Gelar Bukber di Restoran Selama Bulan Puasa

- Selasa, 6 April 2021 | 14:37 WIB
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak melarang adanya kegiatan masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) saat bulan Ramadhan nanti.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya menyebut, pihaknya tak juga melarang warga mengadakan bukber di restoran, tempat makan atau kafe.

Baca juga: Curahan Wanita Patah Hati, Pacar Selingkuh dengan PSK: Setiaku Dibalas Pengkhianatan

Apalagi hingga saat ini, dalam kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, restoran dan kafe masih diizinkan melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

"Sebenarnya kalau buka bersama itu tidak ada masalah karena memang waktunya juga masih dalam rangka operasional restoran," ucapnya dalam diskusi virtual, Selasa (6/4/2021).

"Kalau buka bersama kan jam 19.00 atau 18.30 WIB. Jadi itu masih memungkinkan" tambah Gumilar.

Kendati tidak ada larangan untuk menggelar bukber, Gumilar mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat aturan protokol kesehatan di restoran atau restoran selama bulan puasa.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru dalam penyebaran virus corona ketika masyarakat melakukan bukber selama bulan suci Ramadhan.

"Masalah protokol kesehatannya yang harus benar-benar diterapkan, yang harus dijaga tetap kondisi social distancing," tandasnya.

 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X