Masih Tak Percaya Nurdin Abdullah Terjerat Kasus Korupsi, Masyarakat Sulsel: Patah Hatiku

- Minggu, 28 Februari 2021 | 11:22 WIB
Gubernur Sulsel. (Instagram/@nurdin.abdullah)
Gubernur Sulsel. (Instagram/@nurdin.abdullah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ditetapkannya Nurdin sebagai tersangka membuat masyarakat Sulsel masih tidak percaya.

Mereka sempat berharap pemberitaan tentang Nurdin Abdullah tidak benar. Masyarakat Sulsel mengatakan bahwa mereka kecewa karena selama ini selalu membanggakan-banggakan Nurdin.

Usai ditangkap, akun Instagram resmi Nurdin Abdullah pun dibanjiri komentar dari masyarakat Sulsel. Banyak yang mengaku patah hati atas penangkapan tersebut.

"Pak prof gubernur yg selalu di bangga banggakan oleh masyarakat sulsel tapi kenapa pagi-pagi ada berita mdk enak pak," kata @suharman_04.

"Astagfirullah pokoknya saya tidak percaya pak,, bapak yang buat bantaeng jadi terkenal seperti sekarang," kata @magfirajannah_.

"Patah hatiku pak prof... Stiap ada masalah slluki na tag2 org . Giliran kita bermasalah kebanyakan org bullyki," kata @a.aliisah.

-
Komentar netizen di postingan terakhir Nurdin Abdullah. (Instagram/@nurdin.abdullah)

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan KPK

Sementara itu, Gubernur Nurdin Abdullah telah meminta maaf kepada warganya usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Nurdin diduga terjerat kasus perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

"Ya saya mohon maaf," kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin mengatakan, dirinya ikhlas menjalani proses hukum yang kini melilitnya. Namun dia menegaskan bahwa tidak mengetahui apa-apa mengenai dugaan suap perizinan dan pembangunan tersebut.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita. Ternyata si Edy (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Firli saat jumpa pers virtual di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X