Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, PPP: Kami Apresiasi Sikap Presiden

- Selasa, 2 Maret 2021 | 13:53 WIB
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.

“Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada Indozone, Selasa (2/3/2021).

Dia berkata, PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintah tetap mendukung penuh keputusan Presiden ini. Kemudian akan terus mengingatkan bila ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

“Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu,” beber Baidowi.

Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan sejatinya PPP bukanlah anti investasi. Namun mendukung investasi yang membangun, bukan malah yang merusak.

Lebih jauh, Awiek menyarankan agar para Menteri dan pihak-pihak yang berada di lingkaran Presiden Jokowi dapat berhati-hati di dalam memberi masukan atau menyusun draft keputusan.

“Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik,” tandas Awiek.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mrngandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X