Draf RUU Pemilu Atur Ambang Batas Parlemen 5%, Pengamat: Akan Membunuh Partai Kecil

- Jumat, 29 Januari 2021 | 08:44 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang masuk daftar prolegnas 2021, turut mengatur tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dimana ambang batas parlemen naik menjadi lima persen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, naiknya ambang batas parlemen menjadi lima persen akan membunuh partai kecil dan baru.

“Akan membunuh dan mengubur partai kecil dan partai baru. Juga akan memperkecil jumlah partai yang akan lolos ke Senayan,” kata Ujang kepada Indozone, Jumat (29/1/2021).

Kata Ujang, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sebelumnya ambang batas parlemen sebesar 4 persen saja sudah beberapa partai tumbang tak bisa melaju ke Senayan.

“Waktu empat persen yang lalu saja, Hanura tumbang dan tak lolos. Padahal sebelumnya manggung di Senayan,” jelas dia.

Maka dari itu, dia memprediksi jika Pemilu 2024 ambang batas parlemen menjadi lima persen maka akan ada banyak partai terancam tak lolos ke Senayan.

“Dan jika lima persen diterapkan, maka banyak partai yang terancam tak lolos,” tandas dia.

Sebagaimana yang ada dalam draf RUU Pemilu, tertuang di pasal 217 berisikan aturan ambang batas parlemen mencapai 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang didapatkan partai politik dari Pemilu Legislatif.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit lima persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi pasal 217 sebagaimana dikutip Indozone, Rabu (27/1/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X