Breaking News: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu!

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 11:51 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang terdiri dari penyelenggara pemilu dan penyidik Bareskrim Polri.

"Ya betul, yang menetapkan tersangka penyidik Sentra Gakkumdu," kata Irjen Argo saat dihubungi Indozone, Sabtu (5/12/2020)

Mengenai kasusnya sendiri, Argo belum berkomentar lebih banyak. Dia hanya menyebut Mulyani ditetapkan sebagai tersangka dikasus tindak pidana pemilu.

"Ya (terkait kasus tindak pidana pemilu)," ungkap Argo.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri memang sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Sentra Gakumdu sebelumnya sepakat jika kasus ini diteruskan ke Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk berkaiatan kampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh paslon tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X