Tindakan Represif Polisi Aksi Damai Labuan Bajo: Mereka Dipukul dan Ditendang Hingga Luka

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Aksi demo Asosiasi Pelaku Pariwisata menentang kebijakan tarif baru tiket masuk Pulau Komodo. (Foto/Istimewa)
Aksi demo Asosiasi Pelaku Pariwisata menentang kebijakan tarif baru tiket masuk Pulau Komodo. (Foto/Istimewa)

Sebanyak 42 orang anggota asosiasi ditangkap pihak kepolisian dan saat ini tengah diinterogasi usai melakukan kegiatan Pungut Sampah dalam aksi mogok saat selama 1 bulan buntut protes kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta per pengunjung.

"Pada hari ini, senin, 1 Agustus 2022, pukul 15.00 WITA, perwakilan dari 28 Asosiasi Pelaku Pariwisata secara resmi meminta pendampingan hukum Pengacara, karena telah terjadi penangkapan dan pemukulan oleh Anggota Polisi terhadap beberapa anggota Asosiasi," kata Francis Dohos Dor, S.H anggota tim 34 pengacara Asosiasi Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo kepada Indozone, Selasa (2/8/2022).

Francis Dohos mengatakan perwakilan dari masing-masing ke 28 Asosiasi Pelaku Pariwisata tersebut menghadirkan pula keluarga para anggotanya yang sedang ditangkap dan diinterogasi di Polres Mabar. 

Menanggapi permintaan tersebut, sebagai wujud penegakkan hukum, maka rekan-rekan pengacara yang berdomisili di Labuan Bajo telah saling berkoordinasi.

Hingga saat ini terdapat 34 anggota tim kuasa hukum dari 32 orang berdomisili di Manggarai Raya, 1 orang di Kupang, dan 1 orang Jakarta.

Mereka telah menyatakan bersedia untuk menjadi pengacara anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata sekaligus pengacara beberapa anggota Asosiasi yang sedang ditangkap di Polres Mabar. 

-
Aksi demo Asosiasi Pelaku Pariwisata menentang tarif baru tiket masuk Pulau Komodo. (Foto/Istimewa)

 

Adapun sebagai langkah penanganan hukum awal dalam masalah ini, mewakili Tim 34 Pengacara, diutus 3 orang rekan pengacara yakni Rekan Lambertus Sedus, S.H, Rekan Rony Gunawan, S.H, dan Rekan Ferdinandus Angka, S.H, untuk berkoordinasi ke Polres Mabar sejak pukul 17.00 sore tadi, dan masih terus berkoordinasi hingga saat ini.

"Laporan sementara hasil koordinasi bertemu dengan anggota asosiasi terdapat 42 orang anggota asosiasi yang ditangkap dan tengah diinterogasi," katanya.

Dari mereka yang ditangkap 6 orang mengalami luka yang kelihatan pada tubuh dan wajah dan 4 orang mengalami sakit di kepala dan punggung akibat tindakan represif aparat hukum dari kepolisian.

"Pengakuan mereka merasa dipukul dan ditendang dari belakang," katanya.

Hingga saat ini belum diketahui status hukum dari ke 42 anggota Asosiasi yang ditangkap dan tengah diinterogasi di Polres Mabar tersebut.

"Sampai saat ini, tim pengacara masih terus berkoodinasi untuk melakukan penanganan hukum, termasuk mempertimbangkan langkah hukum apapun untuk melindungi hak-hak hukum dari anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata yang sedang ditangkap dan diinterogasi," bebernya.

Polres Manggarai Barat mengklaim menahan sebanyak 3 orang akibat demo tarif baru tiket masuk ke Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mulai berlaku per 1 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X