Heboh Maraknya Parodi Ferdy Sambo Dinilai Tidak Bisa Dipidana

- Minggu, 11 September 2022 | 13:13 WIB
Viral parodi Ferdy Sambo dan Istri (TikTok/harryjukibatak/nardirey)
Viral parodi Ferdy Sambo dan Istri (TikTok/harryjukibatak/nardirey)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti banyaknya parodi di media sosial terkait Irjen Ferdy Sambo bersama dengan kasusnya. Menurut Kompolnas, hal itu merupakan kebebasan berekspresi dari masyarakat.

"Parodi terhadap kasus FS juga merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang dijamin di negara kita," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Minggu (11/9/2022).

Poengky menyebut karena kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang, tindakan parodi yang sudah terjadi saat ini tidak bisa dipidana.

"Iya (tidak bisa dikenakan pidana) karena itu bagian kebebasan berekspresi," beber Poengky.

BACA JUGA: Viral Parodi Sambo dan Istri Bertambah, Terbaru Ada yang Versi Anak Kecil dan Kucing

Lebih jauh Poengky menilai parodi-parodi yang marak saat ini merupakan bentuk perhatian hingga sentilan dari masyarakat terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Hal tersebut menunjukan perhatian masyarakat yang sangat besar terhadap kasus FS. Itu juga sentilan dari masyarakat terhadap kasus FS," kata Poengky.

Diketahui, sejumlah parodi berkaitan dengan Irjen Ferdy Sambo tersebar di media sosial. Salah satu parodinya memperlihatkan momen saat dua orang bak seperti Sambo dan istrinya saat menjalani proses rekonstruksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X