Keterlaluan! 3 Pria Culik dan Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Modus Ngajak Jalan

- Selasa, 9 Mei 2023 | 08:51 WIB
Pria pelaku penculikan dan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental (Z Creators/Eddy Suroso)
Pria pelaku penculikan dan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental (Z Creators/Eddy Suroso)

Nasib malang menimpa wanita keterbelakangan mental yang masih berusia di umur berinisial RJ (17). Pasalnya, RJ diperkosa oleh 3 pria yang dikenal lewat media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku yang telah merudapaksa korban.

Baca juga: Erika Carlina Nyaris Diperkosa Sopir Taksi Online: Lutut Dielus-elus, Minta Dicium

-
Pria pelaku penculikan dan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental (Z Creators/Eddy Suroso)

Andri menjelaskan, penangkapan tiga pelaku tersebut tidak lama setelah kejadian penculikan dan pemerkosaan RJ.

"Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga pemerkosaan," Kata Andri Kurniawan kata  saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).

"Pelaku berhasil diamankan didaerah dadap Tangerang," sambungnya.

Ketiga pelaku berinisial AB, IN, dan IM diamankan pihak kepolisian secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika ketiga pelaku menculik korban untuk dijadikan budak kepuasan.

-
Pria pelaku penculikan dan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental (Z Creators/Eddy Suroso)

Baca juga: Seorang Wanita Diperkosa Teman Instagramnya, Ancam Sebar Video Syur Kalau Gak Diturutin

Andri menceritakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang.

Saat tiba di rumah kontrakan, para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, RJ yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasan para pelaku.

"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum diperkosa  para pelaku ini minum-minuman keras dulu," terang Andri.

-
Polisi tunjukkan barang bukti kasus penculikan dan pemerkosaan gadis di bawah umur (Z Creators/Eddy Suroso)

Terkait dengan kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X